Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pak Kiyai, sekarang ini banyak orang Islam ikut dalam perayaan Natal, baik secara langsung maupun memberi ucapan selamat. Mereka beralasan bahwa hal tersebut dapat menjaga kerukunan antarumat beragama.
Menurut Islam, bagaimana sebenarnya hukum mengikuti Upacara Natal maupun mengucapkan selamat Natal? Syukran.
Agung Setiawan, Yogyakarta
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Agung yang dirahmati Allah SWT, menjawab masalah ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya bagi seorang Muslim untuk mengikuti upacara Natal bersama.
Fatwa tersebut dikeluarkan pada masa kepemimpinan Buya Hamka pada tahun 1981, yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI; KH M Syukri Ghozali dan Sekretaris Komisi Fatwa Drs H. Mas’udi.
Fatwa tersebut dikeluarkan setelah MUI memperhatikan bahwa perayaan Natal bersama telah di salah artikan oleh sebagian umat Islam. Mereka menyamakan perayaan Natal seperti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Karena kesalahpahaman tersebut akhirnya ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam kepanitian Natal.
Dalam konteks sekarang sebagian umat Islam ikut merayakan Natal dengan dalih toleransi umat beragama, menghormati perayaan agama orang lain dan dalih kerukunan antarumat beragama.
Secara syar’i alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan.
Pertama: Merayakan Natal, baik dengan mengikuti ritualnya maupun tidak hukumnya adalah haram. Sebab perbuatan itu termasuk menghadiri atau mempersaksikan suatu kebohongan/kebatilan.
Allah SWT Berfirman:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon (25) 72)Kalimat “laa yasyahaduuna az zuur” dalam ayat itu menurut Ibnu Taimiyah maknanya yang tepat adalah “tidak menghadiri kebohongan (az zuur)”, bukan “tidak memberikan kesaksian palsu”.
Sedang kata “az zuur” itu sendiri oleh sebagian tabi’in seperti Mujahid, Adh Dhahak, Rabi’ bin Anas, dan Ikrimah artinya adalah hari-hari besar kaum musyrik atau kaum jahiliyah sebelum Islam (Imam Suyuthi, Al Amru bi Al Ittiba’ wa An Nahyu ‘An Al Ibtida’ (terj.), hal 91-95; M Bin Ali Adh Dhabi’i, Mukhtarat Iqtida’ Shirathal Mustaqim (terj.), hal 59-60).
Jadi, ayat di atas adalah dalil haramnya seorang Muslim untuk merayakan hari-hari raya agama lain, seperti Natal, Waisak, Paskah, Imlek dan sebagainya.
Selain itu, seorang Muslim yang turut merayakan hari raya agama lain, berarti telah menyerupakan dirinya dengan kaum kafir. Padahal Islam telah mengharamkan Muslim untuk menyerupakan dirinya dngan kaum kafir pada hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka, seperti hari-hari raya mereka.
Hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud) (Lihat Syaikh bin Baz, Penjelasan tuntas Hukum Seputar Perayaan, hal. 76).
Kedua: Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal dan Berdo’a bersama juga haram hukumnya, karena masih termasuk perbuatan mempersaksikan kebohongan atau menyerupakan diri dengan kaum kafir. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah berkata:
“Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen) adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ ulama.
Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.
Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya disisi Allah.
Ucapan selamat semacam ini dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum-minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut.Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barang siapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” (Ahkam Ahli Adz Dzimmah Juz I/ 162)
Dari penjelasan di atas, maka kita dapat simpulkan bahwa mengucapkan selamat pada hari raya orang kafir adalah sesuatu yang diharamkan. Alasannya, ketika mengucapkan seperti ini berarti seseorang itu setuju dan ridho dengan syiar kekufuran yang mereka perbuat.
Meskipun pun mungkin seseorang tidak ridho dengan kekufuran itu sendiri, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk ridho terhadap syiar kekufuran atau memberi ucapan selamat pada syiar kekafiran lainnya karena Allah Ta’ala sendiri tidaklah meridhoi hal tersebut.
Allah Ta’ala Berfirman:
إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى ثُمَّ إِلَى رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ إِنَّهُ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ
“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu [1308] dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain [1309]. Kemudian kepada Tuhanmulah kembalimu lalu Dia memberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui apa yang tersimpan dalam (dada)mu.” (QS. Az Zumar (39) :7)Jadi, bagi seorang Muslim haram hukumnya untuk mengikuti Perayaan Natal, berdoa bersama atau sekedar mengucapkan selamat Natal. Dengan alasan apapun seorang Muslim tidak dapat dibenarkan untuk melakukan hal tersebut.
KH. A Cholil Ridwan, Lc (Ketua MUI Pusat)
Suara Islam Edisi 79, Tanggal 4-18 Desember 2009 M/ 17 Dzulhijjah 1430 H- 1 Muharram 1431 H, Hal 21[1308] Maksudnya: manusia beriman atau tidak hal itu tidak merugikan Tuhan sedikitpun.
[1309] Maksudnya: masing-masing memikul dosanya sendiri- sendiri.
sumber: muslimstory.wordpress.com
Tag :
Islam
0 Comments for "Hukum Mengikuti Perayaan Natal Bersama (Moeslem Only)"
Silahkan sobat blogger berkomentar namun dilarang dengan keras menyisipkan link hidup maupun link mati !!!! demi kenyamanan kita bersama.
Khusus untuk membalas komentar disarankan menggunakan tombol balas di samping komentar terkait dibandingkan menggunakan formulir komentar di bawah agar komunikasi lebih terstruktur. Karena mungkin, apa yang Anda tanyakan/katakan saat ini akan sangat bermanfaat bagi pembaca lain.